Senin, 27 Juli 2015

Form Laporan Identifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya

Form Laporan Identifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya digunakan untuk mencatat dan melaporkan hasil identifikasi peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi serta persyaratan lain yang berhubungan dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) termasuk di dalamnya kontrak-kontrak dengan pihak ke tiga maupun aturan-aturan lain yang diadopsi.
Sehingga dengan form ini dapat dipantau tingkat pemenuhan (kesesuaian) pelaksanaan K3 di tempat kerja dengan izin-izin, peraturan perundang-undangan, persyaratan dalam kontrak pihak ke tiga dan persyaratan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan K3 di tempat kerja.

Terdapat beberapa parameter dalam identifikasi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang digunakan untuk mengukur tingkat pemenuhan (kesesuaian) antara lain :

  1. Sektor Bisnis Perusahaan.
  2. Aktivitas-aktivitas operasional Perusahaan.
  3. Produk-produk yang dihasilkan Perusahaan.
  4. Proses-proses produksi dan proses-proses penunjang lainnya.
  5. Daftar fasilitas umum dan penunjang operasional Perusahaan.
  6. Daftar peralatan dan mesin-mesin yang digunakan dalam aktivitas Perusahaan.
  7. Daftar bahan-bahan/material yang digunakan dalam aktivitas operasional Perusahaan.
  8. Daftar dan alokasi tenaga kerja.
  9. Lokasi dan denah perusahaan, dsb.

Berikut ini ialah contoh form laporan identifikasi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya :

Contoh Form Laporan Identifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya

Contoh Form Laporan Identifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya

Job Safety Analysis (JSA)

Job Safety Analysis (JSA) atau dikenal juga dengan Job Hazard Analysis merupakan upaya untuk mempelajari/menganalisa dan serta pencatatan tiap-tiap urutan langkah kerja suatu pekerjaan, dilanjutkan dengan identifikasi potensi-potensi bahaya di dalamnya kenudian diselesaikan dengan menentukan upaya terbaik untuk mengurangi ataupun menghilangkan/mengendalikan bahaya-bahaya pada pekerjaan yang dianalisa tersebut.
Dengan menyusun/menerbitkan dan mensosialisasikan Job Safety Analysis pada tenaga kerja merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja.

Langkah-langkah dalam menyusun JSA (Job Safety Analysis) antara lain :

  1. Menentuan Jenis PekerjaanPekerjaan yang memiliki riwayat kecelakaan kerja paling parah ataupun sering merupakan prioritas utama untuk dianalisa keselamatannya. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan pekerjaan yang akan dianalisa ialah sebagai berikut :
    • Tingkat keseringan kecelakaan kerja.
    • Tingkat kecelakaan yang menyebabkan cacat.
    • Potensi keparahan kecelakaan kerja.
    • Pekerjaan yang bersifat baru.
    • Pekerjaan yang memiliki riwayat hampir celaka (nearmiss).
  2. Merinci urutan-urutan / langkah-langkah pekerjaan dari awal dimulai pekerjaan sampai dengan selesainya pekerjaan.
  3. Mengidentifikasi bahaya dan potensi kecelakaan kerja terhadap tiap-tiap urutan kerja yang dilakukan.
  4. Menentukan langkah pengendalian terhadap bahaya-bahaya tiap urutan kerja yang dilakukan.

Berikut ialah contoh JSA (Job Safety Analysis) :

Contoh Job Safety Analysis (JSA)
Contoh Job Safety Analysis (JSA)

Form Laporan Pemantauan dan Pengendalian Bahaya di Tempat Kerja

Form Pemantauan dan Pengendalian Bahaya digunakan untuk mencatat semua potensi bahaya K3 yang ditemukan selama aktivitas kerja berlangsung di tempat kerja baik dari kondisi bahaya (unsafe condition) maupun tindakan bahaya (unsafe action) dilengkapi dengan tindakan/upaya pengendalian yang diperlukan/dilaksanakan.
Form ini juga dapat digunakan untuk mengukur tingkat pelaksanaan kinerja K3 di tempat kerja dimana dapat diketahui apakah tempat kerja tersebut telah aman dari bahaya-bahaya di dalamnya dan apakah di tempat kerja tersebut sudah dilakukan langkah/upaya pengendalian bahaya yang terdapat di dalamnya.
Pencatatan dan pemantauan pengendalian bahaya dapat dilaksanakan setiap hari maupun di setiap shift kerja. Pencatatan bahaya didokumentasikan dengan gambar (foto) serta detail tanggal dan waktu, area/lokasi/tempat pemantauan, pekerjaan yang dilakukan, bahaya K3 yang terekam, resiko dan nilai resikonya (prioritas), rekomendasi pengendalian, wewenang pelaksanaan rekomendasi pengendalian, jadwal penyelesaian rekomendasi, status pelaksanaan dan keterangan-keterangan lainnya yang diperlukan.
Semua rekomendasi pengendalian yang sudah dilaksanakan/diterapkan ataupun yang belum diterapkan/dilaksanan dicatat dan didokumentasikan dengan gambar (foto) berikut keterangan lainnya.

Contoh Form Pemantauan dan Pengendalian Bahaya

Form Laporan Pemantauan dan Pengendalian Bahaya K3 Di Tempat Kerja
Form Laporan Pemantauan dan Pengendalian Bahaya di Tempat Kerja

Form Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko

Form Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko digunakan untuk mengidentifikasi semua potensi bahaya K3 yang terdapat di dalam aktivitas-aktivitas Organisasi/Perusahaan tempat kerja, dilanjutkan dengan melakukan penilaian resiko dari potensi bahaya tersebut serta menentukan langkah-langkah pengendalian bahaya dan resiko K3 tersebut.
Hasil dari form ini kenudian dapat dijadikan dasar perencanaan penerapan dan pelaksanaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja

Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko meliputi :

  1. Aktivitas rutin maupun non-rutin.
  2. Aktivitas siapa saja yang mendapat akses ke tempat kerja (tamu, pengunjung, kontraktor dan suplier).
  3. Faktor budaya manusia.
  4. Bahaya dari luar tempat kerja yang dapat mempengaruhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja.
  5. Bahaya aspek lingkungan di tempat kerja (tanah, air, udara, flora dan fauna).
  6. Infrastruktur, perlatan, permesinan, bahan dan material yang digunakan dalam aktivitas operasional pekerjaan.
  7. Dampak perubahan organisasi, aktivitas dan material yang digunakan.
  8. Dampak perubahan sistem manajemen.
  9. Pemenuhan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku.
  10. Desain tempat kerja, proses, instalasi, prosedur, struktur organisasi termasuk penerapannya terhadap kemampuan perorangan.

Identifikasi bahaya meliputi faktor-faktor bahaya di tempat kerja antara lain :

  1. Biologi (jamur, virus, bakteri, mikroorganisme, tanaman, binatang).
  2. Kimia (bahan/material/gas/uap/debu/cairan beracun, berbahaya, mudah meledak/menyala/terbakar, korosif, iritan, bertekanan, reaktif, radioaktif, oksidator, penyebab kanker, bahaya pernafasan, membahayakan lingkungan, dsb).
  3. Fisik/Mekanik (infrastruktur, mesin/alat/perlengkapan/kendaraan/alat berat, ketinggian, tekanan, suhu, ruang terbatas/terkurung, cahaya, listrik, radiasi, kebisingan, getaran dan ventilasi).
  4. Biomekanik (postur/posisi kerja, pengangkutan manual, gerakan berulang serta ergonomi tempat kerja/alat/mesin).
  5. Psikis/Sosial (berlebihnya beban kerja, komunikasi, pengendalian manajemen, lingkungan sosial tempat kerja, kekerasan dan intimidasi).

Detail Pencatatan :

  1. Prioritas pengendalian.
  2. Wewenang pengendalian.
  3. Jadwal penyelesaian pengendalian.
  4. Dokumentasi (gambar/foto).

Pengendalian resiko didasarkan pada hierarki sebagai berikut :

  1. Eliminasi (Menghilangkan sumber bahaya).
  2. Substitusi (Mengganti proses/aktivitas/area/mesin/alat/bahan yang lebih aman).
  3. Perancangan (Modifikasi proses/aktivitas/area/mesin/alat/bahan yang lebih aman).
  4. Administrasi (Prosedur, Aturan, Rambu dan Tanda Bahaya).
  5. APD (Alat Pelindung Diri).

Contoh Form Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko :

Form Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko K3
Form Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko

Form Laporan Statistik Kecelakaan Kerja

Form Statistik Kecelakaan Kerja digunakan untuk mengukur tingkat kinerja K3 di tempat kerja yang berkaitan dengan kejadian kecelakaan/insiden kerja serta tingkat keparahan yang ditimbulkan.
Form ini kenudian digunakan untuk menentukan/merencanakan langkah-langkah perbaikan untuk mengurangi angka kecelakaan/insiden kerja dan tingkat keparahannya.

Perhitungan statistik kecelakaan kerja meliputi

  1. Frequency Rate (Tingkat Keseringan)
    • Menentukan tingkat keseringan kecelakaan kerja / insiden kerja per 1.000.000 (satu juta) jam kerja orang.
    • FR = (Total Kasus Kecelakaan Kerja/Total Jam Kerja Orang) X 1.000.000
  2. Severity Rate (Tingkat Keparahan)
    • Menentukan tingkat hari kerja yang hilang karena kecelakaan kerja / insiden kerja per 1.000.000 (satu juta) jam kerja orang.
    • SR = (Total Hari Kerja Hilang karena Kecelakaan Kerja/Total Jam Kerja Orang) X 1.000.000
  3. Incident Rate (Tingkat Kejadian)
    • Menentukan prosentase tingkat terjadinya kecelakaan kerja untuk tiap tenaga kerja.
    • IR = (Total Kasus Kecelakaan Kerja/Total Tenaga Kerja) X 100%
  4. Average Time Lost Rate (Rata-rata Hilang Hari Kerja karena Kecelakaan Kerja)
    • Menentukan rata-rata hilangnya hari kerja karena kecelakaan kerja untuk tiap kasus kecelakaan kerja.
    • ATLR = (Total Hari Hilang karena Kecelakaan Kerja/Total Kasus Kecelakaan Kerja)
  5. Safe-T Score (Nilai Keselamatan Kerja)
    • Menunjukkan tingkat perubahan (peningkatan/perubahan) kinerja K3 yang berkaitan dengan kecelakaan kerja / insiden kerja.
    • Safe-T Score = (FR(n) - FR(n-1))/FR (n-1)
    • Keterangan:
      • FR(n) = Nilai FR saat ini.
      • FR(n-1) = Nilai FR waktu yang lalu.
      • STS antara +2,00 dan -2,00 tidak menunjukkan perubahan berarti.
      • STS diatas +2,00 menunjukkan keadaan memburuk.
      • STS dibawah -2,00 menunjukkan keadaan yang membaik.

Berikut adalah contoh sederhana form laporan statistik kecelakaan kerja :

Form Laporan Statistik Kecelakaan Kerja
Form Laporan Statistik Kecelakaan Kerja

Form Laporan Kecelakaan/Insiden Kerja

Insiden, kecelakaan kerja dan nearmiss merupakan tolak ukur utama dalam mengukur tingkat kinerja K3 secara umum. Semua kejadian yang berkaitan dengan ketiga hal di atas perlu dicatat dan diselidiki/investigasi guna menentukan langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan kinerja K3 di tempat kerja.
Form ini digunakan sebagai alat untuk mencatat kejadian beserta kronologi kejadian insiden, kecelakaan kerja maupun nearmiss baik itu terhadap tempat, waktu, pekerjaan, alat/mesin, bahan, serta hal-hal terkait insiden/kecelakaan kerja.
Form laporan kecelakaan kerja/insiden kerja juga digunakan untuk mencatat kerugian-kerugian yang ditimbulkan akibat insiden, kecelakaan kerja ataupun nearmiss.
Form ini juga diperlukan untuk mencatat korban-koban insiden, kecelakaan kerja ataupun nearmiss beserta tindakan penanganannya serta keparahan yang diderita akibat insiden/kecelakaan kerja serta banyaknya hari hilang akibat insiden kerja/kecelakaan kerja tersebut.
Selanjutnya form laporan insiden/kecelakaan kerja digunakan untuk mencatat seluruh hasil penyelidikan (investigasi) berkaitan dengan sebab-sebab kecelakaan kerja/insiden kerja baik penyebab langsung, penyebab tidak langsung maupun penyebab dasarnya.
Catatan paling akhir dari laporan insiden/kecelakaan kerja ialah mencatat hasil-hasil tindakan perbaikan dan pencegahan yang direncanakan berdasarkan hasil investigasi insiden/kecelakaan kerja berikut dengan jadwal pelaksanaan, wewenang pelaksanaan serta perkembangan pelaksanaannya.
Form laporan insiden/kecelakaan kerja divalidasi oleh saksi-saksi, korban, petugas/pengawas K3, manajer/kepala area kerja bersangkutan serta manajemen atas.
Bagian paling akhir dari laporan insiden/kecelakaan kerja dapat diisi gambar-gambar (foto) dokumentasi kecelakaan kerja serta catatan-catatan penting lainnya yang diperlukan/dibutuhkan dalam laporan kejadian.
Selanjutnya laporan tersebut dimasukkan dalam laporan statistik kecelakaan/insiden kerja untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang berkaitan/berhubungan dengan laju kinerja K3 di tempat kerja.

Contoh Form Laporan Kecelakaan/Insiden Kerja

Form Laporan Kecelakaan Kerja / Insiden Kerja
Form Laporan Kecelakaan Kerja

Form Izin Kerja K3

Izin Kerja diperlukan khusus untuk pekerjaan non-rutin yang mengandung bahaya/resiko K3 tinggi. Tujuan dari izin kerja ialah untuk memantau seluruh potensi bahaya dari area/situasi/aktivitas operasional di tempat kerja serta untuk memastikan segala area/situasi/aktivitas pekerjaan berbahaya/beresiko tinggi sudah terdapat pengendalian sehingga aman untuk dilangsungkan perkerjaan bersangkutan.
Pengurusan izin kerja dilaksanakan oleh tenaga kerja bersangkutan (ataupun kontraktor, pemasok, tamu, dsj) dengan petugas/pengawas K3 serta Kepala/Manajer Area bersangkutan.

Pekerjaan yang termasuk diatur dalam izin kerja antara lain :

  1. Izin Kerja Pekerjaan Panas (Las, Gerinda, dsb).
  2. Izin Kerja bekerja di  ketinggian ekstrim (Pekerjaan Konstruksi/Perbaikan di atas 2m).
  3. Izin Kerja Pekerjaan Listrik Tegangan Tinggi (Arus Besar).
  4. Izin Kerja bekerja di ruang terbatas (terkurung).
  5. Izin Kerja Pekerjaan Tangki dan Perpipaan.
  6. Izin Kerja Pekerjaan dengan Alat Berat (Crane, Excavator, Backhoe, Shovel, dsj).
  7. Izin Kerja Pekerjaan Galian.

Form Izin Kerja K3
Form Izin Kerja K3