Minggu, 11 Maret 2018

Dasar-Dasar Perancangan Sarana Evakuasi Darurat



Sarana Evakuasi adalah sarana dalam bentuk konstruksi dari bagian bangunan yang dirancang aman sementara (minimal 1 jam) untuk jalan menyelamatkan diri bila terjadi kebakaran bagi seluruh penghuni di dalamnya tanpa dibantu orang lain.
Pintu Darurat

Ketentuan Umum Perancangan Sarana Evakuasi Darurat

Setiap tempat kerja harus tersedia jalan selain pintu masuk-keluar utama untuk menyelamatkan diri apabila terjadi kebakaran. Pintu tersebut harus membuka keluar dan tidak diperkenankan untuk dikunci. Petunjuk arah evakuasi harus terlihat jelas dalam keadaan gelap.

Ketentuan Teknis

  1. Laju Alir : 40 orang/menit.
  2. Durasi Evakuasi :
    • Hunian Resiko Bahaya Kebakaran Ringan : 2 menit.
    • Hunian Resiko Bahaya Kebakaran Sedang : 2.5 menit.
    • Hunian Resiko Bahaya Kebakaran Berat : 3 menit.
  3. Lebar Pintu Minimal : 21 inch

Contoh Perhitungan

Berapakah jumlah unit pintu darurat untuk mengevakuasi orang sebanyak 350 orang dalam waktu 2.5 menit?
Jawaban : Jumlah orang dibagi 40 orang/menit dikalikan 2.5 menit = 350/40 x 2.5 = 3.5 == 4 unit pintu darurat.
Klasifikasi resiko bahaya kebakaran jenis hunian terdapat pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran Kebakaran di Tempat Kerja.
Untuk menjamin keamanan minimal 1 (satu) jam saat terjadi kebakaran, maka konstruksi dirancang tahan api dan dilengkapi sarana pengendalian asap dengan tekanan udara positif (pressurized fan).