Senin, 27 Juli 2015

Contoh Manual (Pedoman) Sistem Manajemen K3

Manual (Pedoman) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) disusun berdasarkan standar OHSAS 18001 : 2007Occupational Health and Safety Management Systems yang mencakup elemen-elemen standar OHSAS sebagai berikut :
Contoh Manual (Pedoman) Sistem Manajemen K3 (PDF Online Download)
Sampul Depan

4. Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Standar OHSAS 18001 : 2007

  1. 4.1. Persyaratan Umum
  2. 4.2. Kebijakan K3
  3. 4.3. Perencanaan
    • 4.3.1. Identifikasi Bahaya, Penialaian Resiko dan Pengendalian Resiko
    • 4.3.2. Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya.
    • 4.3.3. Tujuan dan Program-Program K3
  4. 4.4.Penerapan dan Operasi
    • 4.4.1. Sumber Daya, Peran, Tanggung-Jawab, Fungsi dan Wewenang
    • 4.4.2. Kompetensi, Pelatihan dan Pengetahuan
    • 4.4.3. Komunikasi, Partisipasi dan Konsultasi
    • 4.4.4. Dokumentasi
    • 4.4.5. Pengendalian Dokumen
    • 4.4.6. Pengendalian Operasi
    • 4.4.7. Persiapan Tanggap Darurat
  5. 4.5. Pemeriksaan
    • 4.5.1. Pengukuran dan Pemantauan Kinerja
    • 4.5.2. Evaluasi Penyimpangan
    • 4.5.3. Investigasi Insiden, Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan
      • 4.5.3.1. Investigasi Insiden
      • 4.5.3.1. Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan
    • 4.5.4. Pengendalian Catatan
    • 4.5.5. Audit Internal
  6. 4.6. Tinjauan Manajemen
Ruang Lingkup Manual (Pedoman) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berlaku untuk seluruh lingkungan dan wilayah Perusahaan termasuk sub-sub operasionalnya dan pihak lain yang berhubungan dengan operasional perusahaan termasuk di dalamnya kerja sama serta pihak lain yang beroperasi (beraktivitas) di dalam lingkungan/wilayah Perusahaan.

Dasar Hukum Penyusunan Manual (Pedoman) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  1. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Daftar Istilah dan Definisi

AuditProses sistematis, mandiri dan terdokumentasi untuk memeriksa kesesuaian kinerja terhadap sistem yang telah dirancang (ditetapkan).
BahayaSemua sumber, situasi ataupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja (PAK) atau kombinasi keduanya.
CatatanDokumen yang menunjukkan pencapaian hasil ataupun menyediakan bukti aktivitas kerja.
DokumenInformasi dan media-media pendukungnya.
Hampir CelakaInsiden yang tidak menimbulkan cedera, penyakit ataupun kematian.
Identifkasi BahayaProses untuk menemukan, mengenali dan mengetahui adanya bahaya serta karakteristiknya.
InsidenKejadian yang berkaitan dengan pekerjaan dimana dapat terjadi cedera, penyakit, kematian ataupun kondisi darurat.
Kebijakan K3Keseluruhan arah dan intensitas Perusahaan terkait Penerapan K3 yang disampaikan secara resmi oleh Pimpinan Perusahaan.
Kecelakaan KerjaInsiden yang dapat menimbulkan cedera, penyakit ataupun kematian.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)Semua kondisi dan faktor yang mempengaruhi atau dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan pekerja lainnya (kontraktor), pemasok, tamu, pengunjung dan orang lain di tempat kerja.
KetidaksesuaianTidak terpenuhinya sebuah persyaratan.
Kinerja K3Hasil yang dapat diukur dari pengelolaan resiko K3.
Penilaian ResikoProses evaluasi resiko yang ditimbulkan oleh bahaya, menghitung ketersediaan adanya pengendalian dan menentukan apakah suatu resiko dapat diterima.
Penyakit Akibat Kerja (PAK)Gangguan kesehatan baik fisik maupun mental yang disebabkan atau diperparah oleh aktivitas kerja ataupun kondisi yang berkaitan dengan pekerjaan.
Perbaikan BerkelanjutanPengulangan proses peningkatan Sistem Manajemen K3 untuk mencapai Perbaikan Kinerja K3 secara keseluruhan searah dengan Kebijakan K3.
PerusahaanPT. Ahli K3 Umum Indonesia.
Pihak LainPerorangan atau kelompok baik dari dalam ataupun dari luar tempat kerja yang berkaitan dengan atau dipergunakan oleh Kinerja K3 Perusahaan.
ProsedurCara spesifik untuk menangani sebuah aktivitas ataupun proses.
ResikoKombinasi dari tingkat keseringan terjadinya kejadian berbahaya ataupun paparan bahaya dengan tingkat keparahan dari suatu cedera atau penyakit yang dapat disebabkan oleh paparan bahaya.
Resiko yang dapat diterimaResiko yang sudah diredam ke tingkat yang dapat ditoleransi oleh Perusahaan berdasarkan peraturan resmi Perusahaan dan Kebijakan K3 Perusahaan.
Sistem Manajemen K3Bagian dari sistem manajemen perusahaan termasuk struktur organisasi, perencanaan aktivitas, tanggung jawab, penerapan, prosedur, proses dan sumber daya yang dipergunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 Perusahaan dan mengelola Resiko K3 Perusahaan.
Tujuan K3Cita-cita (sasaran) K3 yang akan dicapai Perusahaan.
Tempat KerjaLokasi manapun dimana aktivitas kerja dilaksanakan di bawah kendali Perusahaan.
Tindakan PencegahanTindakan untuk menghilangkan potensi penyebab ketidaksesuaian serta kondisi tidak diinginkan lainnya.
Tindakan PerbaikanTindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian yang ditemukan ataupun kondisi lain yang tidak diinginkan.

Download Manual (Pedoman) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Manual (Pedoman) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.pdf (551 KB)

Tidak ada komentar: