Struktur Susunan Organisasi Unit Tim Tanggap Darurat K3
Keadaan Darurat didefinisikan sebagai keadaan sulit yang tidak diduga (terduga) yang memerlukan penanganan segera supaya tidak terjadi kecelakaan/kefatalan.Definisi Unit Tanggap Darurat ialah unit kerja yang dibentuk secara khusus untuk menanggulangi keadaaan darurat di tempat kerja.Unit kerja tersebut dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan OHSAS 18001:2007 klausul 4.4.7 Emergency Preparedness and Response (Persiapan Tanggap Darurat). Bagian dari perencanaan untuk memenuhi klausul OHSAS 18001:2007 4.4.7 tersebut antara lain :
Mendefisinikan Potensi Keadaan Darurat
- Kebakaran yang tidak mampu dipadamkan Regu Pemadam Kebakaran Perusahaan dalam waktu singkat.
- Peledakan spontan pada tangki, bin, silo, dsb.
- Kebocoran gas/cairan/bahan material berbahaya lainnya dalam sekala besar dan tidak bisa diatasi dalam waktu singkat.
- Bencana alam di lingkungan Perusahaan (Banjir, Gempa Bumi, Angin Ribut, Gunung Meletus, dsb).
- Terorisme (Ancaman Bom, Perampokan, dsb).
- Demonstrasi/Unjuk Rasa/Huru-hara di dalam/di luar lingkungan Perusahaan.
- Kecelakaan / Keracunan Massal.
Mendefinisikan Tugas dan Fungsi Unit Tanggap Darurat
- Menentukan dan menanggulangi keadaan darurat Perusahaan.
- Melaksanakan latihan tanggap darurat bersama serta melibatkan seluruh karyawan secara berkala.
- Melaksanakan pertemuan rutin/nonrutin kinerja Unit Tanggap Darurat.
Mendefinisikan Peran, Wewenang dan Tanggung Jawab Unit Tanggap Darurat
| Peran | Wewenang dan Tanggung Jawab |
|---|---|
| Ketua |
|
| Sekretaris |
|
| Koordinator |
|
| Regu Pemadam Kebakaran |
|
| Regu Evakuasi |
|
| Regu P3K |
|
| Logistik |
|
| Transportasi |
|
| Komunikasi Internal |
|
| Komunikasi Eksternal |
|
| Keamanan |
|












