Senin, 27 Juli 2015

Form Laporan Identifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya

Form Laporan Identifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya digunakan untuk mencatat dan melaporkan hasil identifikasi peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi serta persyaratan lain yang berhubungan dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) termasuk di dalamnya kontrak-kontrak dengan pihak ke tiga maupun aturan-aturan lain yang diadopsi.
Sehingga dengan form ini dapat dipantau tingkat pemenuhan (kesesuaian) pelaksanaan K3 di tempat kerja dengan izin-izin, peraturan perundang-undangan, persyaratan dalam kontrak pihak ke tiga dan persyaratan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan K3 di tempat kerja.

Terdapat beberapa parameter dalam identifikasi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang digunakan untuk mengukur tingkat pemenuhan (kesesuaian) antara lain :

  1. Sektor Bisnis Perusahaan.
  2. Aktivitas-aktivitas operasional Perusahaan.
  3. Produk-produk yang dihasilkan Perusahaan.
  4. Proses-proses produksi dan proses-proses penunjang lainnya.
  5. Daftar fasilitas umum dan penunjang operasional Perusahaan.
  6. Daftar peralatan dan mesin-mesin yang digunakan dalam aktivitas Perusahaan.
  7. Daftar bahan-bahan/material yang digunakan dalam aktivitas operasional Perusahaan.
  8. Daftar dan alokasi tenaga kerja.
  9. Lokasi dan denah perusahaan, dsb.

Berikut ini ialah contoh form laporan identifikasi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya :

Contoh Form Laporan Identifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya

Contoh Form Laporan Identifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya

Job Safety Analysis (JSA)

Job Safety Analysis (JSA) atau dikenal juga dengan Job Hazard Analysis merupakan upaya untuk mempelajari/menganalisa dan serta pencatatan tiap-tiap urutan langkah kerja suatu pekerjaan, dilanjutkan dengan identifikasi potensi-potensi bahaya di dalamnya kenudian diselesaikan dengan menentukan upaya terbaik untuk mengurangi ataupun menghilangkan/mengendalikan bahaya-bahaya pada pekerjaan yang dianalisa tersebut.
Dengan menyusun/menerbitkan dan mensosialisasikan Job Safety Analysis pada tenaga kerja merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja.

Langkah-langkah dalam menyusun JSA (Job Safety Analysis) antara lain :

  1. Menentuan Jenis PekerjaanPekerjaan yang memiliki riwayat kecelakaan kerja paling parah ataupun sering merupakan prioritas utama untuk dianalisa keselamatannya. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan pekerjaan yang akan dianalisa ialah sebagai berikut :
    • Tingkat keseringan kecelakaan kerja.
    • Tingkat kecelakaan yang menyebabkan cacat.
    • Potensi keparahan kecelakaan kerja.
    • Pekerjaan yang bersifat baru.
    • Pekerjaan yang memiliki riwayat hampir celaka (nearmiss).
  2. Merinci urutan-urutan / langkah-langkah pekerjaan dari awal dimulai pekerjaan sampai dengan selesainya pekerjaan.
  3. Mengidentifikasi bahaya dan potensi kecelakaan kerja terhadap tiap-tiap urutan kerja yang dilakukan.
  4. Menentukan langkah pengendalian terhadap bahaya-bahaya tiap urutan kerja yang dilakukan.

Berikut ialah contoh JSA (Job Safety Analysis) :

Contoh Job Safety Analysis (JSA)
Contoh Job Safety Analysis (JSA)

Form Laporan Pemantauan dan Pengendalian Bahaya di Tempat Kerja

Form Pemantauan dan Pengendalian Bahaya digunakan untuk mencatat semua potensi bahaya K3 yang ditemukan selama aktivitas kerja berlangsung di tempat kerja baik dari kondisi bahaya (unsafe condition) maupun tindakan bahaya (unsafe action) dilengkapi dengan tindakan/upaya pengendalian yang diperlukan/dilaksanakan.
Form ini juga dapat digunakan untuk mengukur tingkat pelaksanaan kinerja K3 di tempat kerja dimana dapat diketahui apakah tempat kerja tersebut telah aman dari bahaya-bahaya di dalamnya dan apakah di tempat kerja tersebut sudah dilakukan langkah/upaya pengendalian bahaya yang terdapat di dalamnya.
Pencatatan dan pemantauan pengendalian bahaya dapat dilaksanakan setiap hari maupun di setiap shift kerja. Pencatatan bahaya didokumentasikan dengan gambar (foto) serta detail tanggal dan waktu, area/lokasi/tempat pemantauan, pekerjaan yang dilakukan, bahaya K3 yang terekam, resiko dan nilai resikonya (prioritas), rekomendasi pengendalian, wewenang pelaksanaan rekomendasi pengendalian, jadwal penyelesaian rekomendasi, status pelaksanaan dan keterangan-keterangan lainnya yang diperlukan.
Semua rekomendasi pengendalian yang sudah dilaksanakan/diterapkan ataupun yang belum diterapkan/dilaksanan dicatat dan didokumentasikan dengan gambar (foto) berikut keterangan lainnya.

Contoh Form Pemantauan dan Pengendalian Bahaya

Form Laporan Pemantauan dan Pengendalian Bahaya K3 Di Tempat Kerja
Form Laporan Pemantauan dan Pengendalian Bahaya di Tempat Kerja

Form Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko

Form Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko digunakan untuk mengidentifikasi semua potensi bahaya K3 yang terdapat di dalam aktivitas-aktivitas Organisasi/Perusahaan tempat kerja, dilanjutkan dengan melakukan penilaian resiko dari potensi bahaya tersebut serta menentukan langkah-langkah pengendalian bahaya dan resiko K3 tersebut.
Hasil dari form ini kenudian dapat dijadikan dasar perencanaan penerapan dan pelaksanaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja

Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko meliputi :

  1. Aktivitas rutin maupun non-rutin.
  2. Aktivitas siapa saja yang mendapat akses ke tempat kerja (tamu, pengunjung, kontraktor dan suplier).
  3. Faktor budaya manusia.
  4. Bahaya dari luar tempat kerja yang dapat mempengaruhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja.
  5. Bahaya aspek lingkungan di tempat kerja (tanah, air, udara, flora dan fauna).
  6. Infrastruktur, perlatan, permesinan, bahan dan material yang digunakan dalam aktivitas operasional pekerjaan.
  7. Dampak perubahan organisasi, aktivitas dan material yang digunakan.
  8. Dampak perubahan sistem manajemen.
  9. Pemenuhan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku.
  10. Desain tempat kerja, proses, instalasi, prosedur, struktur organisasi termasuk penerapannya terhadap kemampuan perorangan.

Identifikasi bahaya meliputi faktor-faktor bahaya di tempat kerja antara lain :

  1. Biologi (jamur, virus, bakteri, mikroorganisme, tanaman, binatang).
  2. Kimia (bahan/material/gas/uap/debu/cairan beracun, berbahaya, mudah meledak/menyala/terbakar, korosif, iritan, bertekanan, reaktif, radioaktif, oksidator, penyebab kanker, bahaya pernafasan, membahayakan lingkungan, dsb).
  3. Fisik/Mekanik (infrastruktur, mesin/alat/perlengkapan/kendaraan/alat berat, ketinggian, tekanan, suhu, ruang terbatas/terkurung, cahaya, listrik, radiasi, kebisingan, getaran dan ventilasi).
  4. Biomekanik (postur/posisi kerja, pengangkutan manual, gerakan berulang serta ergonomi tempat kerja/alat/mesin).
  5. Psikis/Sosial (berlebihnya beban kerja, komunikasi, pengendalian manajemen, lingkungan sosial tempat kerja, kekerasan dan intimidasi).

Detail Pencatatan :

  1. Prioritas pengendalian.
  2. Wewenang pengendalian.
  3. Jadwal penyelesaian pengendalian.
  4. Dokumentasi (gambar/foto).

Pengendalian resiko didasarkan pada hierarki sebagai berikut :

  1. Eliminasi (Menghilangkan sumber bahaya).
  2. Substitusi (Mengganti proses/aktivitas/area/mesin/alat/bahan yang lebih aman).
  3. Perancangan (Modifikasi proses/aktivitas/area/mesin/alat/bahan yang lebih aman).
  4. Administrasi (Prosedur, Aturan, Rambu dan Tanda Bahaya).
  5. APD (Alat Pelindung Diri).

Contoh Form Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko :

Form Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko K3
Form Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko

Form Laporan Statistik Kecelakaan Kerja

Form Statistik Kecelakaan Kerja digunakan untuk mengukur tingkat kinerja K3 di tempat kerja yang berkaitan dengan kejadian kecelakaan/insiden kerja serta tingkat keparahan yang ditimbulkan.
Form ini kenudian digunakan untuk menentukan/merencanakan langkah-langkah perbaikan untuk mengurangi angka kecelakaan/insiden kerja dan tingkat keparahannya.

Perhitungan statistik kecelakaan kerja meliputi

  1. Frequency Rate (Tingkat Keseringan)
    • Menentukan tingkat keseringan kecelakaan kerja / insiden kerja per 1.000.000 (satu juta) jam kerja orang.
    • FR = (Total Kasus Kecelakaan Kerja/Total Jam Kerja Orang) X 1.000.000
  2. Severity Rate (Tingkat Keparahan)
    • Menentukan tingkat hari kerja yang hilang karena kecelakaan kerja / insiden kerja per 1.000.000 (satu juta) jam kerja orang.
    • SR = (Total Hari Kerja Hilang karena Kecelakaan Kerja/Total Jam Kerja Orang) X 1.000.000
  3. Incident Rate (Tingkat Kejadian)
    • Menentukan prosentase tingkat terjadinya kecelakaan kerja untuk tiap tenaga kerja.
    • IR = (Total Kasus Kecelakaan Kerja/Total Tenaga Kerja) X 100%
  4. Average Time Lost Rate (Rata-rata Hilang Hari Kerja karena Kecelakaan Kerja)
    • Menentukan rata-rata hilangnya hari kerja karena kecelakaan kerja untuk tiap kasus kecelakaan kerja.
    • ATLR = (Total Hari Hilang karena Kecelakaan Kerja/Total Kasus Kecelakaan Kerja)
  5. Safe-T Score (Nilai Keselamatan Kerja)
    • Menunjukkan tingkat perubahan (peningkatan/perubahan) kinerja K3 yang berkaitan dengan kecelakaan kerja / insiden kerja.
    • Safe-T Score = (FR(n) - FR(n-1))/FR (n-1)
    • Keterangan:
      • FR(n) = Nilai FR saat ini.
      • FR(n-1) = Nilai FR waktu yang lalu.
      • STS antara +2,00 dan -2,00 tidak menunjukkan perubahan berarti.
      • STS diatas +2,00 menunjukkan keadaan memburuk.
      • STS dibawah -2,00 menunjukkan keadaan yang membaik.

Berikut adalah contoh sederhana form laporan statistik kecelakaan kerja :

Form Laporan Statistik Kecelakaan Kerja
Form Laporan Statistik Kecelakaan Kerja

Form Laporan Kecelakaan/Insiden Kerja

Insiden, kecelakaan kerja dan nearmiss merupakan tolak ukur utama dalam mengukur tingkat kinerja K3 secara umum. Semua kejadian yang berkaitan dengan ketiga hal di atas perlu dicatat dan diselidiki/investigasi guna menentukan langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan kinerja K3 di tempat kerja.
Form ini digunakan sebagai alat untuk mencatat kejadian beserta kronologi kejadian insiden, kecelakaan kerja maupun nearmiss baik itu terhadap tempat, waktu, pekerjaan, alat/mesin, bahan, serta hal-hal terkait insiden/kecelakaan kerja.
Form laporan kecelakaan kerja/insiden kerja juga digunakan untuk mencatat kerugian-kerugian yang ditimbulkan akibat insiden, kecelakaan kerja ataupun nearmiss.
Form ini juga diperlukan untuk mencatat korban-koban insiden, kecelakaan kerja ataupun nearmiss beserta tindakan penanganannya serta keparahan yang diderita akibat insiden/kecelakaan kerja serta banyaknya hari hilang akibat insiden kerja/kecelakaan kerja tersebut.
Selanjutnya form laporan insiden/kecelakaan kerja digunakan untuk mencatat seluruh hasil penyelidikan (investigasi) berkaitan dengan sebab-sebab kecelakaan kerja/insiden kerja baik penyebab langsung, penyebab tidak langsung maupun penyebab dasarnya.
Catatan paling akhir dari laporan insiden/kecelakaan kerja ialah mencatat hasil-hasil tindakan perbaikan dan pencegahan yang direncanakan berdasarkan hasil investigasi insiden/kecelakaan kerja berikut dengan jadwal pelaksanaan, wewenang pelaksanaan serta perkembangan pelaksanaannya.
Form laporan insiden/kecelakaan kerja divalidasi oleh saksi-saksi, korban, petugas/pengawas K3, manajer/kepala area kerja bersangkutan serta manajemen atas.
Bagian paling akhir dari laporan insiden/kecelakaan kerja dapat diisi gambar-gambar (foto) dokumentasi kecelakaan kerja serta catatan-catatan penting lainnya yang diperlukan/dibutuhkan dalam laporan kejadian.
Selanjutnya laporan tersebut dimasukkan dalam laporan statistik kecelakaan/insiden kerja untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang berkaitan/berhubungan dengan laju kinerja K3 di tempat kerja.

Contoh Form Laporan Kecelakaan/Insiden Kerja

Form Laporan Kecelakaan Kerja / Insiden Kerja
Form Laporan Kecelakaan Kerja

Form Izin Kerja K3

Izin Kerja diperlukan khusus untuk pekerjaan non-rutin yang mengandung bahaya/resiko K3 tinggi. Tujuan dari izin kerja ialah untuk memantau seluruh potensi bahaya dari area/situasi/aktivitas operasional di tempat kerja serta untuk memastikan segala area/situasi/aktivitas pekerjaan berbahaya/beresiko tinggi sudah terdapat pengendalian sehingga aman untuk dilangsungkan perkerjaan bersangkutan.
Pengurusan izin kerja dilaksanakan oleh tenaga kerja bersangkutan (ataupun kontraktor, pemasok, tamu, dsj) dengan petugas/pengawas K3 serta Kepala/Manajer Area bersangkutan.

Pekerjaan yang termasuk diatur dalam izin kerja antara lain :

  1. Izin Kerja Pekerjaan Panas (Las, Gerinda, dsb).
  2. Izin Kerja bekerja di  ketinggian ekstrim (Pekerjaan Konstruksi/Perbaikan di atas 2m).
  3. Izin Kerja Pekerjaan Listrik Tegangan Tinggi (Arus Besar).
  4. Izin Kerja bekerja di ruang terbatas (terkurung).
  5. Izin Kerja Pekerjaan Tangki dan Perpipaan.
  6. Izin Kerja Pekerjaan dengan Alat Berat (Crane, Excavator, Backhoe, Shovel, dsj).
  7. Izin Kerja Pekerjaan Galian.

Form Izin Kerja K3
Form Izin Kerja K3

Contoh Manual (Pedoman) Sistem Manajemen K3

Manual (Pedoman) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) disusun berdasarkan standar OHSAS 18001 : 2007Occupational Health and Safety Management Systems yang mencakup elemen-elemen standar OHSAS sebagai berikut :
Contoh Manual (Pedoman) Sistem Manajemen K3 (PDF Online Download)
Sampul Depan

4. Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Standar OHSAS 18001 : 2007

  1. 4.1. Persyaratan Umum
  2. 4.2. Kebijakan K3
  3. 4.3. Perencanaan
    • 4.3.1. Identifikasi Bahaya, Penialaian Resiko dan Pengendalian Resiko
    • 4.3.2. Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya.
    • 4.3.3. Tujuan dan Program-Program K3
  4. 4.4.Penerapan dan Operasi
    • 4.4.1. Sumber Daya, Peran, Tanggung-Jawab, Fungsi dan Wewenang
    • 4.4.2. Kompetensi, Pelatihan dan Pengetahuan
    • 4.4.3. Komunikasi, Partisipasi dan Konsultasi
    • 4.4.4. Dokumentasi
    • 4.4.5. Pengendalian Dokumen
    • 4.4.6. Pengendalian Operasi
    • 4.4.7. Persiapan Tanggap Darurat
  5. 4.5. Pemeriksaan
    • 4.5.1. Pengukuran dan Pemantauan Kinerja
    • 4.5.2. Evaluasi Penyimpangan
    • 4.5.3. Investigasi Insiden, Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan
      • 4.5.3.1. Investigasi Insiden
      • 4.5.3.1. Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan
    • 4.5.4. Pengendalian Catatan
    • 4.5.5. Audit Internal
  6. 4.6. Tinjauan Manajemen
Ruang Lingkup Manual (Pedoman) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berlaku untuk seluruh lingkungan dan wilayah Perusahaan termasuk sub-sub operasionalnya dan pihak lain yang berhubungan dengan operasional perusahaan termasuk di dalamnya kerja sama serta pihak lain yang beroperasi (beraktivitas) di dalam lingkungan/wilayah Perusahaan.

Dasar Hukum Penyusunan Manual (Pedoman) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  1. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Daftar Istilah dan Definisi

AuditProses sistematis, mandiri dan terdokumentasi untuk memeriksa kesesuaian kinerja terhadap sistem yang telah dirancang (ditetapkan).
BahayaSemua sumber, situasi ataupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja (PAK) atau kombinasi keduanya.
CatatanDokumen yang menunjukkan pencapaian hasil ataupun menyediakan bukti aktivitas kerja.
DokumenInformasi dan media-media pendukungnya.
Hampir CelakaInsiden yang tidak menimbulkan cedera, penyakit ataupun kematian.
Identifkasi BahayaProses untuk menemukan, mengenali dan mengetahui adanya bahaya serta karakteristiknya.
InsidenKejadian yang berkaitan dengan pekerjaan dimana dapat terjadi cedera, penyakit, kematian ataupun kondisi darurat.
Kebijakan K3Keseluruhan arah dan intensitas Perusahaan terkait Penerapan K3 yang disampaikan secara resmi oleh Pimpinan Perusahaan.
Kecelakaan KerjaInsiden yang dapat menimbulkan cedera, penyakit ataupun kematian.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)Semua kondisi dan faktor yang mempengaruhi atau dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan pekerja lainnya (kontraktor), pemasok, tamu, pengunjung dan orang lain di tempat kerja.
KetidaksesuaianTidak terpenuhinya sebuah persyaratan.
Kinerja K3Hasil yang dapat diukur dari pengelolaan resiko K3.
Penilaian ResikoProses evaluasi resiko yang ditimbulkan oleh bahaya, menghitung ketersediaan adanya pengendalian dan menentukan apakah suatu resiko dapat diterima.
Penyakit Akibat Kerja (PAK)Gangguan kesehatan baik fisik maupun mental yang disebabkan atau diperparah oleh aktivitas kerja ataupun kondisi yang berkaitan dengan pekerjaan.
Perbaikan BerkelanjutanPengulangan proses peningkatan Sistem Manajemen K3 untuk mencapai Perbaikan Kinerja K3 secara keseluruhan searah dengan Kebijakan K3.
PerusahaanPT. Ahli K3 Umum Indonesia.
Pihak LainPerorangan atau kelompok baik dari dalam ataupun dari luar tempat kerja yang berkaitan dengan atau dipergunakan oleh Kinerja K3 Perusahaan.
ProsedurCara spesifik untuk menangani sebuah aktivitas ataupun proses.
ResikoKombinasi dari tingkat keseringan terjadinya kejadian berbahaya ataupun paparan bahaya dengan tingkat keparahan dari suatu cedera atau penyakit yang dapat disebabkan oleh paparan bahaya.
Resiko yang dapat diterimaResiko yang sudah diredam ke tingkat yang dapat ditoleransi oleh Perusahaan berdasarkan peraturan resmi Perusahaan dan Kebijakan K3 Perusahaan.
Sistem Manajemen K3Bagian dari sistem manajemen perusahaan termasuk struktur organisasi, perencanaan aktivitas, tanggung jawab, penerapan, prosedur, proses dan sumber daya yang dipergunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 Perusahaan dan mengelola Resiko K3 Perusahaan.
Tujuan K3Cita-cita (sasaran) K3 yang akan dicapai Perusahaan.
Tempat KerjaLokasi manapun dimana aktivitas kerja dilaksanakan di bawah kendali Perusahaan.
Tindakan PencegahanTindakan untuk menghilangkan potensi penyebab ketidaksesuaian serta kondisi tidak diinginkan lainnya.
Tindakan PerbaikanTindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian yang ditemukan ataupun kondisi lain yang tidak diinginkan.

Download Manual (Pedoman) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Manual (Pedoman) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.pdf (551 KB)

Minggu, 12 Juli 2015

Arti dan Makna Lambang (Logo/Simbol) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Arti dan Makna Lambang (Logo/Simbol) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)


Lambang (Logo/Simbol) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) beserta arti dan maknanya tertuang dalam Kepmenaker RI 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Berikut penjelasan mengenai arti dan makna lambang/logo/simbol K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) :
  1. Bentuk lambang K3: palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau di atas warna dasar putih.
  2. Arti dan Makna simbol/lambang/logo K3 :
    • Palang : bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
    • Roda Gigi : bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
    • Warna Putih : bersih dan suci.
    • Warna Hijau : selamat, sehat dan sejahtera.
    • Sebelas gerigi roda : sebelas bab dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Lambang / Logo / Simbol K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Lambang/Logo K3
Secara umum logo/lambang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dipasang pada seragam kerja maupun APD (helm keselamatan) sebagai wujud komitmen Perusahaan terhadap penerapan K3 di tempat kerja. Selain itu logo/lambang K3 juga biasa dipasang pada dokumen-dokumen K3, poster, rambu maupun papan nama Perusahaan sebagai bagian dari komitmen Perusahaan terhadap K3 di lingkungan manajemen Perusahaan/Organisasi.

Struktur Susunan Organisasi Unit Tim Tanggap Darurat K3 / ERT

Struktur Susunan Organisasi Unit Tim Tanggap Darurat K3

Keadaan Darurat didefinisikan sebagai keadaan sulit yang tidak diduga (terduga) yang memerlukan penanganan segera supaya tidak terjadi kecelakaan/kefatalan.Definisi Unit Tanggap Darurat ialah unit kerja yang dibentuk secara khusus untuk menanggulangi keadaaan darurat di tempat kerja.
Unit kerja tersebut dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan OHSAS 18001:2007 klausul 4.4.7 Emergency Preparedness and Response (Persiapan Tanggap Darurat). Bagian dari perencanaan untuk memenuhi klausul OHSAS 18001:2007 4.4.7 tersebut antara lain :

Mendefisinikan Potensi Keadaan Darurat

  1. Kebakaran yang tidak mampu dipadamkan Regu Pemadam Kebakaran Perusahaan dalam waktu singkat.
  2. Peledakan spontan pada tangki, bin, silo, dsb.
  3. Kebocoran gas/cairan/bahan material berbahaya lainnya dalam sekala besar dan tidak bisa diatasi dalam waktu singkat.
  4. Bencana alam di lingkungan Perusahaan (Banjir, Gempa Bumi, Angin Ribut, Gunung Meletus, dsb).
  5. Terorisme (Ancaman Bom, Perampokan, dsb).
  6. Demonstrasi/Unjuk Rasa/Huru-hara di dalam/di luar lingkungan Perusahaan.
  7. Kecelakaan / Keracunan Massal.

Mendefinisikan Tugas dan Fungsi Unit Tanggap Darurat

  1. Menentukan dan menanggulangi keadaan darurat Perusahaan.
  2. Melaksanakan latihan tanggap darurat bersama serta melibatkan seluruh karyawan secara berkala.
  3. Melaksanakan pertemuan rutin/nonrutin kinerja Unit Tanggap Darurat.

Mendefinisikan Peran, Wewenang dan Tanggung Jawab Unit Tanggap Darurat

PeranWewenang dan Tanggung Jawab
Ketua
  1. Menentukan dan memutuskan Kebijakan Tanggap Darurat Perusahaan
  2. Mengajukan anggaran dana yang berkaitan dengan sarana dan prasarana tanggap darurat Perusahaan.
  3. Mengundang partisipasi seluruh karyawan untuk melangsungkan latihan tanggap darurat di lingkungan Perusahaan.
  4. Menjadwalkan pertemuan rutin maupun nonrutin Unit Tanggap Darurat.
  5. Menyusun rencana pemulihan keadaan darurat Perusahaan.
Sekretaris
  1. Membuat laporan kinerja Unit Tanggap Darurat.
  2. Melakukan pemantauan kebutuhan dan perawatan sarana dan prasarana tanggap darurat Perusahaan.
  3. Melaksanakan kerja sama dengan pihak terkait yang berkaitan dengan tanggap darurat Perusahaan.
Koordinator
  1. Mengoordinasi kinerja semua regu Unit Tanggap Darurat.
Regu Pemadam Kebakaran
  1. Melangsungkan pemadaman kebakaran menggunakan semua sarana pemadam api di lingkungan Perusahaan secara aman, selamat dan efektif.
  2. Melaporkan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana pemadam api di lingkungan Perusahaan kepada Koordinator, Sekretaris maupun Ketua Unit Tanggap Darurat.
Regu Evakuasi
  1. Memimpin prosedur evakuasi secara aman, selamat dan cepat.
  2. Melaporkan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana evakuasi di lingkungan Perusahaan kepada Koordinator, Sekretaris maupun Ketua Unit Tanggap Darurat.
  3. Melaporkan adanya korban tertinggal, terjebak ataupun teruka kepada Regu P3K, Koordinator maupun Sekretaris Unit Tanggap Darurat.
Regu P3K
  1. Melaksanakan tindakan P3K.
  2. Melaporkan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana P3K di lingkungan Perusahaan kepada Koordinator, Sekretaris maupun Ketua Unit Tanggap Darurat.
  3. Melaporkan kepada Koordinator ataupun Sekretaris Unit Tanggap Darurat bilamana terdapat korban yang memerlukan tindakan medis lanjut pihak ke tiga di luar Perusahaan.
Logistik
  1. Mengakomodasi kebutuhan umum tanggap darurat (makanan, minuman, pakaian, selimut, pakaian, dsb).
Transportasi
  1. Mengakomodasi sarana transportasi darurat dari dalam/luar lingkungan Perusahaan.
Komunikasi Internal
  1. Memantau perkembangan penanganan kondisi darurat dan menjembatani komunikasi antar regu Unit Tanggap Darurat.
  2. Memastikan alur komunikasi antar regu Unit Tanggap Darurat dapat dilangsungkan secara baik dan lancar.
Komunikasi Eksternal
  1. Memantau seluruh informasi internal dan mengakomodasi informasi/pemberitaan untuk pihak luar.
  2. Menghubungi pihak eksternal terkait untuk kepentingan tanggap darurat (Kepolisian/Warga).
Keamanan
  1. Melaksanakan tindakan keamanan internal maupun eksternal selama berlangsungnya tanggap darurat Perusahaan.
Struktur Susunan Unit Organisasi Tim Tanggap Darurat K3 (Emergency Response Team)